Trik membeli rumah bekas dengan cara KPR

Cepat memiliki rumah adalah idaman bagi pasangan muda, banyak hal yang melatar belakangi sesorang orang sulit memiliki rumah, salah satunya adalah besarnya tabungan.  Pertanyaannya adalah bagaimana cara seorang “karyawan” memiliki rumah bila tabungannya kecil atau sama sekali tidak memiliki tabungan? salah satunya adalah dengan cara KPR :)
Begini langkah2nya :)

Misalnya, bila anda or sampeyan or ente or panjenengan tidak memiliki tabungan sama sekali

Langkah ke 1 : Cari lokasi rumah

1. Cari rumah second or bekas yang harganya terjangkau
2. Cari empunya rumah or pemiliki rumah, negosiasi harga trus negosiasi cara pembayaran… apakah bisa di KPR kan? bila tidak bisa di KPR kan? tinggalkan saja cari yang boleh di KPR kan.
3.  Apakah rumah yang akan di beli memiliki surat2 lengkap, bila tidak? tinggalkan

Langkah ke 2 : Penuhi persyaratan  individu

1. Siapkan slip gaji (bisa di mark-up) asal harus di kondisikan dengan teman kerja or pimpinan. Biasanya pihak Bank hanya menyetujui 30% – 40% dari besarnya gaji. Upss hampir lupa…. itu di analogikan bila andan or sampeyan or ente or panjenengan tidak memiliki hutang di tempat lain (yg dapat terdeteksi di BI). misal: cicilan kendaraan, kartu kredit dll dst etc

2. Siapkan identitas diri, KTP, KK, (persyaratan bank)

3. Siapkan surat keterangan karyawan. Bank hanya akan menyetujui bila saudara, sampeyan or ente telah bekerja pada perusahaan lebih dari dua tahun. bila masa kerja kurang dari dua tahun? jangan panik :) , minta si boss or juragan or manager  untuk membuatkan surat keterangan bahwa anda telah bekerja lebih dua tahun, misal : masa kerja 3 or 4 tahun.

Langkah ke 3: Bank

1. Bank akan menyetujui KPR anda bila, besarnya DP or uang muka anda 20% dari dari harga rumah, lho tadi katanya untuk yang tidak punya DP? sabar-sabar :) , dalam hal ini harus ada kedekatan antara penjual dan pembeli, kita dapat melakukan kong kali kong (bukan king kong lho) or  konspirasi dengan pihak penjual bahwa kita telah membayar sebesar 20% sebagai DP.

lho terus, gimana bayarnya 20% nya bila nantinya di ACC ama Bank?, begini sobat,  misalnya harga rumah 80 juta, dalam pengajuan kredit kita mengajukan pinjaman 90 jt, dengan klausal bahwa harga rumah sebesar 120 jt. dengan demikian seakan2 pembeli telah membayar penjual or memberi DP sebesar 30 jt.

Dengan demikian bila di ACC Bank sebesar 90 jt, kita akan mendapatkan kelebihan bayar dari bank sebesar 10jt? kelebihan bayar?, iya. kan rumah harga 80 jt kemudian kita ngajukan 90 jt, berarti bank mencairkan dana sebesar 90 juta ke penjual. so uang selisih tersebut akan kita minta ke penjual (bukannya dari awal sudah ada konsipirasi).

langkah ke 4: Realisasi bank

Uang kembalian 10 juta penjual dapat digunakan untuk realisasi bank, yang besarnya sekitar 6-8 jt. tergantung dari nilai NJOP dll dsb etc.

setelah itu, rumah yang anda idam2kan sudah anda dapatkan… bayar bulanan untuk kreditnya? itu sampeyan or anda or panjenengan pikir sendiri ya hehehehe

====== bentar2 hampir lupa=== masih ada yang perlu di ingat!!!!===

1. Saat appresial (pihak bank melihat kelayakan rumah), jangan lupa di temenin ya, yah buatin jamuan kecil2an lah… kl dia merokok beliin rokok, minum es teh, makanan ringan, kl terpaksa sedikit di kasih sangu or diamplopin agar memudahkan urusan tersebut :) .

2. Jangan lupa,  print or cetak semua dokumen pribadi ( slip gaji, surat keterangan kerja) kemudian taruh di kantor sehingga bila pihak bank nantinya melakukan verifikasi data anda pihak perusahaan tidak kelabakan. (bila datanya hasil mark up)

3. Bila mengajukan KPR jangan hanya ke satu Bank ya, langsung aja ke 3 bank, misalnya : BNI, Mandiri syariah, dan BTN. bila salah satu gagal  masih ada yang laennya. or bila salah satu dah berhasil maka yang laen di gagalkan :)

Sobat demikian yang dapat saya informasikan, bila ada yang salah mohon koreksinya ya sob.

5 Tanggapan

  1. thanks infonya gan

  2. Terimakasih telah berkunjung

  3. trimakasih infonya, sy ingin tanya,bila akad kredit kita kan diminta untuk mempersiapkan uang utk pajak,asuransi ,notaris kira2 klo ga salah 10 % gimna cara mengatasi ini ,negosiasi dgn pihak banlk triknya ?supaya kita akan lunasi setelah cair dari bank<bisa kasih solusi tlg ya…..

    • Saran saya to sdr devianeta: qt mark up harga rumah tersebut, sebagai analoginya : harga beli rumah 100 jt, harga rumah di markup menjadi seakan-akan 140 jt, dengan asumsi minimal DP 20% maka kita dapat mengajukan kredit sebesar 110 jt.
      klausal di bank: harga rumah 140 juta, telah memberikan DP pada penjual sebesar 30 jt (lebih dari 20%). sehingga pengajuan kredit sebesar 110jt.
      sehingga masih ada selisih bayar sebesar 10 jt.
      coba lakukan pedekata persuasif, pada pihak penjual untuk mau memberi talagan dulu untuk realisasi KPRnya.
      dengan Etikat sama baiknya, saya kira seorang penjual juga tidak keberatan kok :)

  4. Nice info gan

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.